Polisi Malaysia Tahan WNI Terkait Insiden Dua Anak Jatuh dari Apartemen di Johor Bahru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 21:43
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Gedung-gedung pencakar langit terlihat di pusat kota Kuala Lumpur, Malaysia (3/9/2024). (ANTARA/Virna P Setyorini/aa.) Arsip - Gedung-gedung pencakar langit terlihat di pusat kota Kuala Lumpur, Malaysia (3/9/2024). (ANTARA/Virna P Setyorini/aa.) (Antara)

Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Kepolisian Malaysia menahan seorang warga negara Indonesia (WNI) terkait penyelidikan kasus jatuhnya dua anak dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Johor Bahru, Malaysia.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat menyampaikan kepada ANTARA pada Rabu, 10 Juni 2026 bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai penahanan WNI berinisial R (37) oleh Kepolisian Johor Bahru Utara pada 7 Juni 2026.

Penahanan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan insiden tragis yang melibatkan dua anak yang jatuh dari lantai 12 apartemen di kawasan Tampoi, Johor Bahru.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kedua anak yang menjadi korban merupakan anak kandung WNI tersebut dengan seorang warga negara Malaysia.

Peristiwa itu dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 08.27 waktu setempat. Salah satu anak dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu anak lainnya mengalami luka berat dan sempat mendapat perawatan di Hospital Sultanah Aminah, Johor Bahru.

Baca Juga: Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Bermedia Sosial

Kedua korban, yakni seorang anak perempuan berusia tujuh tahun dan anak laki-laki berusia sembilan tahun, diketahui berstatus warga negara Malaysia.

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa kedua anak tersebut memenuhi syarat sebagai subjek kewarganegaraan ganda terbatas berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, meski status tersebut belum pernah diproses oleh orang tua mereka.

Menurut keterangan kepolisian setempat, perempuan yang ditahan tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan hasil tes urine juga menunjukkan negatif narkotika.

Polisi Malaysia juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Media Malaysia Soroti Rupiah Melemah dan Turis Singapura yang Ramai ke Jakarta

Hingga saat ini, motif serta penyebab pasti kejadian masih dalam penyelidikan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kasus ini diselidiki berdasarkan Seksyen 31(1)(a) Akta Kanak-Kanak 2001 terkait dugaan penganiayaan, pengabaian, pembuangan, dan pembiaran anak.

Berdasarkan informasi kepolisian, WNI yang ditahan juga diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sedang menjalani terapi.

Sementara itu, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru telah mengajukan permohonan akses konsuler kepada pihak kepolisian untuk memastikan hak-hak hukum dan kekonsuleran WNI tersebut terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.

(Sumber: Antara)

x|close