BGN Tegaskan SPPG Dilarang Gunakan Gas, Beras dan Minyak Bersubsidi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 16:20
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026 Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memanfaatkan barang bersubsidi, seperti gas elpiji 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), maupun Minyakita untuk mengolah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," Dujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk media, ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut dan segera melaporkan jika menemukan dapur SPPG yang masih menggunakan barang subsidi.

Menurut Sudaryono, BGN akan memberikan sanksi tegas terhadap dapur yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: BGN Hentikan Operasional 833 Dapur SPPG yang Bermasalah

"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujarnya.

Selain penggunaan barang subsidi, BGN juga menginstruksikan setiap SPPG membeli bahan pangan sesuai ketentuan pemerintah. Untuk komoditas telur ayam, misalnya, pembelian harus mengikuti Harga Acuan Penjualan (HAP), meski harga pasar sedang berada di bawah ketentuan tersebut.

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: BGN Dorong Petugas SPPG Utamakan Kepedulian dalam Menjalankan Program MBG

Ia menambahkan, di bawah kepemimpinannya, BGN terus melakukan pembenahan internal guna menghilangkan praktik-praktik koruptif di lingkungan lembaga tersebut.

Sebagai bagian dari langkah penertiban, BGN telah menutup 833 dapur SPPG di berbagai daerah karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sementara itu, sembilan aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin berat akibat melakukan pelanggaran berat, sedangkan 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan.

(Sumber: Antara)

x|close