BGN Hentikan Operasional 833 Dapur SPPG yang Bermasalah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 15:02
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar operasional.

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan aturan terhadap dapur-dapur yang tidak memenuhi ketentuan.

"Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dari total dapur yang dihentikan operasionalnya, sebanyak 98 berada di wilayah Sumatera. Selanjutnya, 424 dapur tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Sementara itu, 311 dapur lainnya berada di wilayah Jawa dan Madura.

Sudaryono menegaskan, dapur yang dikenai sanksi penutupan tidak akan menerima pembayaran karena terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari penyajian makanan yang tidak higienis, munculnya kasus keracunan, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

Baca juga: BGN Dorong Petugas SPPG Utamakan Kepedulian dalam Menjalankan Program MBG

"Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran," kata Sudaryono.

Selain menghentikan operasional ratusan dapur SPPG, BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Di sisi lain, BGN menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat. Sementara itu, sebanyak 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan.

"Kami menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya. Kemudian, ditemukan 39 pelanggaran disiplin ringan yang akan kami tindak dengan mutasi, demosi, serta sanksi administrasi maupun peringatan," kata Sudaryono.

Baca juga: BGN Tegaskan SPPG Tak Penuhi Standar MBG Akan Dievaluasi hingga Ditutup

Ia menambahkan, BGN di bawah kepemimpinannya terus melakukan pembenahan internal guna memberantas praktik koruptif dan meningkatkan tata kelola lembaga.

"Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah BGN. Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan," kata dia.

(Sumber: Antara)

x|close