Polisi Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pelaku Kejahatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 16:04
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto (kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto (kanan) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan masyarakat memang memiliki hak untuk mengamankan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Namun, orang tersebut harus segera diserahkan kepada pihak kepolisian, bukan dihukum oleh warga.

"Apabila melihat langsung suatu perbuatan tindak pidana, masyarakat boleh mengamankan seseorang apabila tertangkap tangan. Tetapi bukan untuk dihukum atau dihakimi sendiri," kata Budi di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Budi, masyarakat sering kali terbawa emosi ketika menyaksikan langsung suatu tindak pidana, terutama apabila korbannya merupakan anggota keluarga atau orang yang dikenal.

Baca JugaPolda Metro Jaya Minta Masyarakat Tetap Tenang Usai Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah

Meski begitu, ia mengimbau masyarakat tetap mengedepankan akal sehat dan tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah dugaan aksi main hakim sendiri yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Budi juga mengingatkan bahwa warga yang mengamankan terduga pelaku harus tetap memperhatikan keselamatan diri. Masyarakat perlu memastikan orang yang diamankan tidak membawa senjata tajam maupun senjata api yang berpotensi membahayakan.

Ia menambahkan, setelah terduga pelaku diamankan, masyarakat sebaiknya segera menyerahkan yang bersangkutan beserta barang bukti dan keterangan para saksi kepada kantor kepolisian terdekat agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Baca JugaKapolda Metro dan Pangdam Jaya Kunjungi Mako Kopassus

"Diamankan orang tersebut, kemudian dengan peristiwa pidananya apa, barang buktinya apa, siapa saksinya, diserahkan kepada kantor kepolisian terdekat, baik Polsek maupun Polres. Nanti penyidik yang akan melakukan investigasi lengkap," ujarnya.

Selain itu, Budi mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan darurat Polri 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk melalui layanan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh petugas, termasuk melalui upaya penangkapan maupun pengejaran terhadap terduga pelaku.

"Upaya tertangkap tangan oleh masyarakat boleh dan dilindungi undang-undang, tetapi tidak boleh melakukan penghakiman sendiri. Apa pun yang kita lakukan ada konsekuensi hukumnya karena negara kita adalah negara hukum," kata dia.

(Sumber: Antara)
 
x|close