Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie telah menjalani seluruh prosedur sebagaimana tahanan lainnya, termasuk mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi dan menerima kunjungan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Budi menegaskan seluruh prosedur tersebut menunjukkan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Febrie selama berada di rumah tahanan.
Baca Juga: KPK Terima Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penahanan Sepenuhnya Kewenangan Kejagung
"Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," katanya.
Ia juga menjelaskan Febrie sebelumnya menjalani masa isolasi sesuai prosedur yang berlaku bagi tahanan baru. Mulai Senin, 27 Juli 2026, yang bersangkutan dijadwalkan bergabung dengan tahanan lainnya.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang pada 20 Juli 2026.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan Saat Dibawa ke Rutan KPK
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selanjutnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Pemeriksaan kemudian kembali dijadwalkan pada 24 Juli 2026. Pada hari itu, Febrie memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB, meski kedatangannya tidak diketahui awak media yang berada di lokasi.
Sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan.
Dalam kesempatan terpisah usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Kejaksaan Agung membawa Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan.
(Sumber: Antara)
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara)