Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform marketplace yang menyasar pedagang online. Sebab, kata Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, kebijakan tersebut perlu dikawal agar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat maupun keberlangsungan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Terlebih, kata dia pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen, pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Baca Juga: Kenapa DPR Rahasiakan Draf RUU Ketahanan Siber?
"Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci," ujar Kamrussamad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Komisi XI, kata dia pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dari ekosistem ekonomi digital. Tapi, kebijakan itu harus disertai langkah mitigasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha maupun konsumen.
"Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace," tutur Kamrussamad.
Ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menyebabkan harga produk meningkat, yang pada akhirnya dapat menurunkan omzet pelaku usaha di marketplace sekaligus melemahkan daya beli masyarakat.
"Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu kemudian berdampak terhadap omzet bagi marketplace atau industri yang produknya on board di dalam marketplace menjadi menurun, lalu kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah," tuturnya.
Kamrussamad juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sasaran kebijakan tersebut, termasuk apakah pemungutan pajak akan diberlakukan kepada seluruh pedagang dan seluruh jenis produk, atau hanya bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.
"Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk semua jenis produk yang bersumber dari industri UMKM misalnya, dengan omset mereka yang sangat terbatas setiap bulannya melalui penjualan marketplace, atau produk-produk tertentu dari segmen industri yang menengah. Itu yang kita ingin minta penjelasan sebelum terlampau jauh dampaknya yang dirasakan oleh para konsumen," tandasnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)