Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pedagang berskala kecil yang berjualan melalui marketplace atau lokapasar tidak akan dikenai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi yang dilakukan di platform digital.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pungutan PPh Pasal 22 tidak diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam setahun. Dengan demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pedagang yang mencatatkan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Meski memperoleh pengecualian, Bimo mengingatkan bahwa pedagang tetap harus menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 agar tidak dikenai pungutan tersebut.
Baca juga: Pajak Marketplace Efektif Dipungut Mulai 1 Agustus 2026
"Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," ujar Bimo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut oleh lokapasar bukan merupakan jenis pajak baru. Pungutan tersebut merupakan pembayaran pajak yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang dikenai skema PPh Final
"Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh Final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh Final. Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut. Jadi tidak perlu lagi dibayar, bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tutur dia.
Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: DJP Resmi Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Mekanisme pemungutan dimulai ketika konsumen menyelesaikan pembayaran melalui platform digital. Setelah itu, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, kemudian melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun demikian, mekanisme tersebut hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.
Bimo menambahkan, perubahan skema pemungutan ini dirancang untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah pedagang dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)