DJP Resmi Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 12:10
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukkan pemungut PPh oleh marketplace ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem hingga marketplace.

"Nah hari ini kami menyampaikan bahwa ada 4 marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri," ucap Bimo dalam konferensi pers, Rabu 1 Juli 2026.

"Penunjukan ini tentu dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi serta tentu kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik," lanjutnya.

Baca juga: Asosiasi Masih Tunggu Keputusan DJP soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Baca juga: Menteri UMKM Pastikan Marketplace Siap Terapkan Diskon Biaya Layanan

Bimo menyebutkan marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 diantaranya Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BliBli.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," ungkap Bimo.

"Secara lebih detail lagi kami sampaikan bahwa PMK 37 tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dari penjualan barang atau jasa di marketplace," tandasnya.

x|close