Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bukan kebijakan baru.
Ketentuan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 pada masa pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ini aturan sudah lama seperti di peraturan pemerintah Nomor 68 tahun 2009 sudah ada, yang tandatangan Pak SBY zaman dulu," ucap Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono, Selasa, 30 Juni 2026.
Eddy menilai pencairan JHT langsung dipotong pajak sebesar 5 persen seperti diungkapkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merupakan informasi yang perlu diluruskan.
Baca juga: Purbaya Bebaskan Pajak JHT bagi 1,64 Juta Pensiunan
Menurutnya, narasi yang beredar di masyarakat seolah-olah pekerja dikenai pajak dua kali tidak menggambarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Jadi banyak banget cerita di luar nih dari KSPI Wakil Ketumnya bilang bayangin kita terima Rp100 juta Langsung kena potong 5 persen berarti Rp5 juta," ungkap Eddy.
"Tadinya sudah kena pajak diupah bulanannya kok dipotong lagi pajaknya, aduh ini negara zolim bener, zolim Kalau seperti itu. Kita luruskan lah," lanjutnya.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah meninjau kembali kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
KSPI menilai kebijakan itu tidak mencerminkan rasa keadilan karena dana JHT merupakan hasil iuran pekerja yang dipotong dari upah setiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: Purbaya Respons Usulan Hapus Pajak JHT: Bisa Dikasih Bisa Nggak, Jangan yang Untung Orang Kaya
Wakil Ketua Umum KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, mengatakan JHT bukanlah bentuk bantuan pemerintah ataupun tambahan penghasilan, melainkan tabungan yang dikumpulkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan saat memasuki masa pensiun atau ketika mengalami PHK.
"JHT itu bukan hadiah dari negara, melainkan tabungan pekerja yang dipotong setiap bulan dari upah mereka. Buruh menabung selama puluhan tahun untuk bekal hari tua atau saat terkena PHK. Sangat tidak adil jika ketika uang itu dicairkan masih dikenakan pajak lagi," ungkap Arnod.
Menurut KSPSI, penerapan PPh 5 persen berpotensi mengurangi manfaat dana yang seharusnya menjadi penopang ekonomi pekerja setelah tidak lagi memperoleh penghasilan tetap.
Oleh karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi bahkan mencabut ketentuan tersebut agar tidak semakin membebani buruh.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)