Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa respons terkait usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Purbaya menejelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempelajari ketentuan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan negara lain.
"Belum, nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak," ucap Purbaya, Senin 29 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan, kajian tersebut lebih mempertimbangkan aspek keadilan.
Baca juga: Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online 1 Juli 2026, Purbaya: Banyak Pengusaha Protes ke Saya
Purbaya menjelaskan, saat ini manfaat JHT hingga Rp50 juta memang telah dibebaskan dari pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah akan mengevaluasi penerima manfaat yang masih dikenakan pajak sebelum memutuskan apakah insentif perlu diperluas.
"Untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek, itu kan sampe Rp50 juta ya 0. Kita akan lihat yang bayar diatas Rp50 juta berapa sih Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," jelas Purbaya.
"Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat. Tapi gini jangan sampe saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti pada maki-maki lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR.
Baca juga: Purbaya Sebut 80 Persen Beasiswa LPDP 2026 Difokuskan ke STEM dan Industri Strategis
Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa respons terkait usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)