Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau Jadi Sorotan Industri Kreatif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2026, 19:39
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kemasan rokok. Kemasan rokok. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan penyeragaman desain dan warna kemasan rokok polos atau plain packaging mendapat penolakan dari sejumlah pelaku industri ekonomi kreatif. Kebijakan yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut dinilai dapat memberikan dampak luas terhadap ekosistem industri kreatif, mulai dari desain, periklanan, hingga penyiaran.

Dalam aturan tersebut, kemasan produk rokok diwajibkan menggunakan warna Pantone 448C. Selain itu, sejumlah elemen visual seperti tipografi, logo, dan tampilan khas yang selama ini menjadi identitas pembeda antar-merek juga dibatasi. Padahal, elemen-elemen tersebut merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kekhawatiran terhadap dampak kebijakan itu juga berkaitan dengan besarnya keterkaitan industri tembakau dengan sektor ekonomi kreatif. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2021 mencatat enam subsektor yang memiliki hubungan erat dengan industri tembakau, yakni desain, film/video, musik, penerbitan, periklanan, dan penyiaran. Keenam subsektor tersebut secara keseluruhan menyerap lebih dari 725.000 tenaga kerja.

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI) Fabianus Bernadi menyebut media luar ruang termasuk sektor yang berpotensi terkena dampak secara langsung. Ia memperkirakan sekitar 86% pengiklan produk tembakau akan terdampak apabila aturan tersebut diterapkan.

Baca Juga: PII dan Kemendagri Perkuat Kolaborasi Pembiayaan Kreatif Infrastruktur di Bali

"Kalau produk tembakau ini tak ada identitas, lalu apa yang mau diiklankan? Ini justru menghilangkan poin penting dari suatu iklan," kata Fabianu dalam keterangannya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dampak terhadap industri periklanan juga dikhawatirkan merembet ke sektor penyiaran. Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution menilai hilangnya identitas visual produk tembakau dapat berpengaruh terhadap pemasukan televisi, terlebih iklan rokok selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama industri tersebut.

Data Nielsen menunjukkan nilai kontribusi iklan rokok pada semester I 2022 mencapai Rp4,5 triliun. Angka tersebut sebenarnya telah mengalami penurunan dibandingkan 2021 yang mencapai Rp9,1 triliun. Setelah PP 28/2024 diberlakukan, pelaku industri periklanan juga melaporkan penurunan pendapatan hingga 50%.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya mengatakan diperlukan keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri kreatif. Ia menilai identitas visual yang terdapat pada kemasan produk merupakan bagian dari HKI yang mempunyai nilai ekonomi.

Baca Juga: Selamatkan Industri Kreatif, AMSI, BPI dan AVISI Sepakati Langkah Bersama Melawan Konten Ilegal

"Karena itu, yang kami dorong adalah adanya kajian komprehensif dan berbasis data sehingga tujuan kesehatan dapat tercapai tanpa mengurangi perlindungan terhadap kekayaan intelektual dan keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif," jelasnya.

Di sisi lain, Kemenkes menegaskan kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebelumnya menjelaskan bahwa penyeragaman kemasan ditujukan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

Ia juga membantah anggapan bahwa aturan tersebut akan memberikan dampak besar terhadap kondisi ekonomi dan sosial.

"Yang diatur adalah pembatasan penggunaan elemen visual tertentu yang dapat meningkatkan daya tarik produk atau menimbulkan persepsi keliru mengenai risiko kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif DKI

Penolakan terhadap kebijakan tersebut tidak hanya datang dari pelaku industri kreatif. Petani tembakau dan serikat pekerja di sektor industri tembakau juga menyuarakan keberatan terhadap berbagai rencana regulasi yang dinilai semakin membatasi industri.

Selain penerapan kemasan polos, industri tembakau juga menghadapi sejumlah ketentuan lain, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan penggunaan bahan tambahan tertentu pada produk tembakau.

Rangkaian kebijakan tersebut dikhawatirkan memberikan tekanan semakin besar terhadap industri, termasuk berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi itu juga dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan sektor yang selama ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian sekaligus penerimaan negara.

HIGHLIGHT

x|close