Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 13,2 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
"Untuk periode sampai dengan 11 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.233.078 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Selasa 12 Mei 2026.
Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 10.843.429 dan orang pribadi non karyawan tercatat 1.463.731.
Baca juga: Purbaya Sumringah Coretax Berdampak Positif pada Penerimaan Negara
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 894.537 dan tercatat 1.496 mata uang dolar AS.
Selain itu, terdapat 14 wajib pajak sektor migas dalam rupiah serta 220 dalam dolar AS.
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat SPT badan berdenominasi rupiah mencapai 29.613 dan 38 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 11 Mei 2026 tercatat mencapai 19.183.606 akun.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 17.979.251 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 1.112.594 akun.
Baca juga: Gangguan Coretax DJP, Wajib Pajak Mengeluh Sulit Akses Sistem
Aktivasi juga dilakukan oleh 91.529 instansi pemerintah serta 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr (Antara)