Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 13,1 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 7 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
"Untuk periode sampai dengan 7 Mei April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.193.052 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2026.
Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 10.822.301 dan orang pribadi non karyawan tercatat 1.456.715.
Baca juga: DJP Catat 13,06 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 30 April 2026
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 883.544 dan tercatat 1.477 mata uang dolar AS.
Selain itu, terdapat 14 wajib pajak sektor migas dalam rupiah serta 207 dalam dolar AS.
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat SPT badan berdenominasi rupiah dan 38 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 7 Mei 2026 tercatat mencapai 19.121.541 akun.
Baca juga: 12,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2026
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 17.921.731 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 1.108.146 akun.
Aktivasi juga dilakukan oleh 91.432 instansi pemerintah serta 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak (Antara)