Gangguan Coretax DJP, Wajib Pajak Mengeluh Sulit Akses Sistem

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 17:12
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi) Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Keluhan terhadap gangguan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ramai bermunculan di media sosial.

Sejumlah pengguna mengaku kesulitan mengakses sistem tersebut, bahkan sejak beberapa waktu terakhir.

Dikutip dari media sosial X, akun @Very**inda menyoroti error yang muncul saat mencoba membuka layanan Coretax, yakni 502 Bad Gateway. 

Ia menyampaikan keluhan tersebut dengan membalas akun resmi Ditjen Pajak, sembari menanyakan solusi agar layanan dapat kembali digunakan.

"Coretax tidak bisa dibuka 502 bad gateways ada solusi nggak ya?," tulis akun tersebut dikutip, Kamis 30 April 2026.

Baca juga: 11,1 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 12 April 2026

Keluhan serupa juga diikuti pengguna lain *fie**ola yang membagikan tangkapan layar pengumuman terkait pemeliharaan sistem Coretax DJP. 

Dalam informasi tersebut dijelaskan bahwa layanan tengah dalam proses maintenance untuk meningkatkan kualitas sistem.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proes pemeliharaan sistem. Selama periode ini, seluruh layanan Coretax DJP sementara tidak dapat diakses," tulis akun tersebut

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan terima kasih atas pengertian Anda," tandasnya.

Sementara itu, DJP Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pihaknya akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

Baca juga: Akhirnya Coretax Mobile Diluncurkan, Lapor Pajak Kini Bisa Lewat HP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan, kebijakan relaksasi tersebut tengah diproses dan akan segera diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," ucap Bimo di KPP Madya Jakarta, Kamis 30 April 2026.

Bimo menyampaikan kebijakan itu ditetapkan setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.

x|close