10,9 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax hingga 8 April 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 17:45
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 10,9 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 8 April 2026 pukul 24.00 WIB.

"Untuk periode sampai dengan 8 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.979.585 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Kamis 9 April 2026.

Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 9.562.253 dan orang pribadi non karyawan tercatat 1.162.361.

Baca juga: Akhirnya Coretax Mobile Diluncurkan, Lapor Pajak Kini Bisa Lewat HP

Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 252.361 dan tercatat 182 mata uang dolar AS.

Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 2.396 SPT badan berdenominasi rupiah dan 32 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 8 April 2026 tercatat mencapai 17.855.749  akun.

Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 16.778.906 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 985.874 akun. 

Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Mobile untuk Lapor SPT Tahunan

Aktivasi juga dilakukan oleh 90.742 instansi pemerintah serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

x|close