Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dinyatakan kurang bayar senilai Rp50 juta saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.
“Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” ucap Deni dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Maret 2026.
Lenih lanjut, Kemenkeu memastikan Purbaya selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Purbaya: Indonesia Masih Aman dari Darurat Energi di Tengah Konflik Timur Tengah
Baca juga: Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Hingga 30 April 2026
Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.
Data yang terintegrasi itu dapat membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.
“Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu,” kata Deni.
Sebelumnya Purbaya menyampaikan terjadinya kurang bayar disebabkan oleh penghasilannya pada Tahun Pajak 2025 berasal dari dua sumber berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner serta Kementerian Keuangan atas jabatannya saat ini.
Sebelum ia berpindah ke instansi bendahara negara, Purbaya menyatakan tak pernah dinyatakan kurang bayar saat lapor SPT karena sumber penghasilannya hanya berasal dari LPS.
Gedung Kementerian Keuangan