Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang masuk telah mencapai 9.072.935 SPT per 25 Maret 2026. Capaian ini menunjukkan tingginya partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjelang batas waktu pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT,” dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca Juga: DJP Catat 16,7 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax per 24 Maret 2026
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.993.396 SPT, disusul 891.594 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 186.216 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, untuk SPT beda tahun buku yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.570 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Sementara itu, progres aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan dengan total 16.830.447 akun hingga 25 Maret 2026, yang terdiri atas 15.782.719 wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai bentuk dukungan kepada wajib pajak, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.
Baca Juga: 8,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 24 Maret 2026
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam aturan resmi.
Wajib pajak pun diimbau segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.
DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
(Sumber: Antara)
Petugas DJP saat membantu pembuatan cortex bagi wajib pajak di Papua (ANTARA/HO-DJP Papua) (Antara)