Kemenkeu Sebut Pembatasan Nikotin dan Tar Berpotensi Pengaruhi Empat Pilar Fiskal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 18:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Industri Hasil Tembakau Ilustrasi Industri Hasil Tembakau (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau tengah dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari aspek fiskal hingga kesejahteraan petani tembakau, sehingga perlu pertimbangan matang dalam proses penyusunannya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Kusmartata, mengatakan pengaturan terhadap produk tembakau tidak bisa dilihat hanya dari satu sektor. Ia menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan berbagai aspek penting, terutama dari sisi fiskal negara.

Menurut Djaka, terdapat empat pilar utama yang menjadi pertimbangan dalam kebijakan fiskal terkait industri hasil tembakau, yakni penerimaan negara, keberlangsungan industri, tenaga kerja, serta perlindungan terhadap petani.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang akan diterapkan perlu memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat agar tidak ada sektor yang dirugikan secara sepihak. Hal itu juga berkaitan dengan karakteristik teknis produk rokok yang dinilai cukup kompleks.

Baca Juga: Fitch Revisi Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu: Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Djaka juga memaparkan bahwa penerimaan dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penting bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2025, industri hasil tembakau tercatat menyumbang sekitar Rp211,9 triliun bagi penerimaan negara.

"Jadi artinya itu adalah fresh money untuk APBN kita dan itu kita perlu antisipasi. Sehingga ke depan itu juga perlu mempertimbangkan penerimaan negara, karena sekarang ini yang dibutuhkan kan pertumbuhan ekonomi 6 persen, ke depan sampai 8 persen. Lalu sekarang sedang ada krisis global dan ekonomi geopolitik global," ujarnya dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang selenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Djaka juga mengingatkan adanya potensi dampak lain jika pelaku industri kesulitan menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Regulasi yang tidak mudah diterapkan berpotensi memicu munculnya praktik-praktik ilegal, karena sebagian pihak bisa saja beralih ke jalur tersebut untuk menghindari aturan yang terlalu ketat.

Karena itu, ia menilai pengawasan harus dipersiapkan dengan baik, termasuk dengan memberikan masa transisi yang memadai bagi pelaku usaha serta melakukan pembinaan yang terintegrasi.

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Surat Utang ORI029, Target Raup Rp25 Triliun

Selain itu, Djaka juga berharap sektor-sektor yang terdampak tetap memperoleh perlindungan yang memadai agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menyatakan pemerintah berkomitmen menampung seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Ia mengatakan dalam uji publik yang digelar, pemerintah telah mendengarkan berbagai pandangan dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau.

Sukadiono menegaskan bahwa proses penyerapan masukan tersebut tidak hanya bersifat formalitas. Menurutnya, berbagai masukan yang diterima akan dijadikan sebagai dasar penting dalam penyempurnaan kebijakan yang sedang dikaji.

Baca Juga: BI Gandeng Kemenko Perekonomian–Kemenkeu Bangun Strategi Komunikasi Ekonomi

Ia juga menambahkan bahwa setiap keberatan maupun saran yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi tim kajian sebelum keputusan akhir diambil, terlebih karena proses penyusunan regulasi masih cukup panjang dan melibatkan berbagai tahapan birokrasi.

Setelah tahap uji publik selesai, proses selanjutnya adalah penyempurnaan materi kajian, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dalam rapat eselon I antar kementerian, hingga rapat koordinasi tingkat menteri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 6, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar nantinya akan diputuskan dalam pleno akhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK dengan melibatkan kementerian teknis terkait, di antaranya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

x|close