Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyoroti rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
APTI menilai wacana pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi para petani tembakau di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan yang dinilai mengadopsi standar global tanpa mempertimbangkan kondisi dalam negeri dikhawatirkan akan menekan keberlangsungan usaha petani.
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengatakan pemerintah perlu memperhatikan kondisi lokal sebelum menerapkan standar yang bersifat global. Ia menekankan bahwa sektor tembakau tidak hanya berkaitan dengan industri, tetapi juga menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Jangan sampai standar global begitu saja diterapkan di Indonesia tanpa mempertimbangkan kondisi lokal. Tembakau di Indonesia juga merupakan bagian dari kebudayaan dan sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya dalam forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.
Agus menambahkan bahwa rencana kebijakan tersebut dapat menjadi ancaman bagi daerah-daerah sentra tembakau, seperti Jawa Timur, Madura, hingga Temanggung. Menurutnya, apabila kebijakan itu diterapkan tanpa kesiapan ekosistem pendukung, para petani berpotensi menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan komoditas tembakau nasional, APTI mendorong pemerintah melakukan diversifikasi produk tembakau serta mengembangkan berbagai produk turunan yang memiliki nilai tambah. Selain itu, program pendampingan bagi petani juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor tersebut.
APTI juga menilai industri hasil tembakau memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada 2024 misalnya, sektor ini disebut menyumbang sekitar 4,22 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp158,72 triliun, sekaligus menjadi sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Agus mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan nikotin dan tar yang tidak disiapkan secara matang berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi bagi petani.
“Kami dari petani tentunya bisa mengalami pandemi ekonomi jilid II jika kebijakan ini (pembatasan nikotin dan tar) tidak disiapkan secara matang. Karena itu kami meminta kebijakan yang tepat dan adil bagi petani. Makanya kalau tembakau ingin dimanfaatkan untuk produk lain seperti pangan, kosmetik atau lainnya, pemerintah harus menyiapkan infrastrukturnya sampai ke daerah,” tegasnya.
Sementara itu, forum uji publik yang diselenggarakan Kemenko PMK menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan mengenai penentuan batas maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau. Kegiatan tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan terhadap rencana pengaturan tersebut.
Forum ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan yang merupakan amanat dari PP 28/2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengharuskan penetapan batas maksimal kandungan nikotin dan tar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku industri, organisasi pekerja, serta asosiasi petani. Mereka memberikan masukan terhadap hasil kajian tim penyusun sebelum kebijakan tersebut dibahas lebih lanjut melalui koordinasi antar kementerian hingga pada tahap pengambilan keputusan pemerintah.
Kemenko PMK menyebut kajian terkait batas maksimal nikotin dan tar masih berada dalam tahap diskusi serta pengumpulan masukan dari berbagai pihak. APTI berharap proses penyusunan kebijakan tersebut mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau.
“Kami percaya selalu ada jalan tengah. Yang penting kebijakan ini dikaji secara adil, bijaksana, dan melibatkan semua pihak yang terdampak,” tutup Agus.
Petani tembakau. (Antara)