6,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Akitvasi Coretax Tembus 15,6 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 08:36
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. DJP memberikan pendampingan langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 6,6 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 8 Maret 2026.

"Untuk periode sampai dengan 08 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 6.691.081 SPT ," ucap Inge dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa 10 Maret 2026.

Adapun pelaporan tersebut melalui Coretax DJP sebanyak  6.685.865 SPT dan ⁠Coretax Form sebanyak 5.216 SPT.

Baca juga: Bos DJP: 9 Juta Wajib Pajak Punya Akun Coretax Tapi Belum Lapor SPT

Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 5.947.665 dan orang pribadi non karyawan tercatat 595.835.

Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 141.055 dan tercatat 116 mata uang dolar AS .

Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.173 SPT badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 8 Maret 2026 tercatat mencapai 15.616.605 akun.

Baca juga: Ngabuburit Seru Bersama Coretax di Kanwil DJP Jakarta Pusat, Puasa Lancar - Lapor Pajak Kelar!

Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 14.594.724 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 931.532 akun. 

Aktivasi juga dilakukan oleh 90.124 instansi pemerintah serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

x|close