DJP Buka Suara Soal THR Dipotong Pajak: Agar Beban Tak Menumpuk di Akhir Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 20:33
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi-Mendapatkan uang thr di hari lebaran Ilustrasi-Mendapatkan uang thr di hari lebaran (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih dikenalak pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan agar kewajiban pajak tidak menumpuk pada akhir tahun.

Menurut Yon, isu mengenai pemotongan pajak pada THR sebenarnya pernah ramai diperbincangkan publik pada tahun sebelumnya saat kebijakan ini mulai diberlakukan. 

Ia menyebut saat itu sebagian masyarakat menilai potongan pajak pada THR lebih besar dibandingkan potongan pada gaji bulanan.

Baca juga: DJP Sediakan Coretax Form Untuk Laporan SPT Tahunan Nihil

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa secara total tidak ada tambahan beban pajak yang harus ditanggung wajib pajak.

"Terbukti kan pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak, yang terjadi adalah perubahan behavior yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan," ucap Yon di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.

Yon menekankan dengan pemotongan pajak atas THR itu, potongan yang biasa membengkak di akhir tahun akan menjadi lebih ringan. 

Kemudian skema tersebut dinilai lebih adil karena menyebar beban pajak sepanjang tahun.

"Sehingga nanti sama aja, mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THRnya udah dipotong sekarang ya, nanti bulan Desembernya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar banget," bebernya.

Kendat demikian, ia memastikan bahwa DJP tetap membuka ruang evaluasi terhadap tarif yang diterapkan. 

"Tentu kita di DJP akan terus melihat gitu ya apakah besaran tarif itu sudah pas apa nggak. Kita itu pengennya nggak ada yang kurang bayar, nggak ada yang lebih bayar. Pengennya sesedikit mungkin lah," tandasnya. 

Baca juga: Menaker Ungkap THR Karyawan Swasta Masih Dipotong Pajak

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan THR tahun 2026 masih dikenakan PPh Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut merespons desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak.

"Sesuai peraturan," ucap Yassierli di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

Terkait permintaan THR tidak dikenakan pajak, Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.

"Harus kita kaji lagi ya," lanjutnya.

x|close