BI Siapkan Aturan Turunan Usai Revisi UU P2SK Resmi Disahkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 20:15
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bank Indonesia Bank Indonesia

Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sesuai kewenangan BI sebagaimana diamanatkan dalam UU. 

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, dalam proses perumusan Revisi UU P2SK, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah. 

"⁠Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Ramdan dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Juni 2026.

Lebih lanjut, BI terus memperkuat Bauran kebijakan BI dan senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam bauran kebijakan nasional untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU P2SK Buat Perkuat OJK, LPS, BI hingga Pengaturan Aset Kripto

Baca juga: Purbaya Akui Jadi Biang Kerok UU P2SK, Minta Maaf ke DPR

Seperti diketahui, Paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026 kemarin.

Revisi UU P2SK mencakup 17 pokok materi pengaturan. Antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia; perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah; pengaturan aset kripto; pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring; hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Selain itu, revisi juga mengatur surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengaturan bank dalam proses penyehatan.

x|close