Ntvnews.id, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menepis informasi yang beredar mengenai adanya kewajiban bagi masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan atau aset di atas Rp3 miliar untuk membeli Obligasi Patriot maupun Obligasi Merah Putih.
"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," ujar Dony dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Juni 2026.
Dony menegaskan bahwa kabar tersebut tidak memiliki dasar dan tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah maupun Danantara. Menurutnya, tidak ada rencana yang mengharuskan kelompok masyarakat tertentu, termasuk kalangan beraset besar, untuk membeli instrumen investasi yang akan diterbitkan oleh Danantara.
Isu tersebut mencuat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu poin dalam regulasi baru itu memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus sebagai instrumen pembiayaan pembangunan.
Dony menjelaskan bahwa Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih dirancang sebagai alternatif investasi bagi masyarakat dan investor yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan nasional. Karena sifatnya sebagai instrumen investasi, keputusan untuk membeli tetap berada di tangan masing-masing investor dan tidak bersifat wajib.
Baca Juga: Danantara Terbitkan Merah Putih Bond, Purbaya Sebut WNI Diberi Insentif, Bukan Dipaksa Membeli
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," kata Dony.
Pengesahan revisi UU P2SK memang membuka ruang bagi Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus sebagai salah satu sumber pendanaan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat mobilisasi modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menjelaskan bahwa Danantara dapat menerbitkan berbagai instrumen surat utang, termasuk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih. Namun, ia memastikan tidak ada aturan yang mewajibkan warga negara Indonesia dengan nilai aset tertentu untuk membeli instrumen tersebut.
Baca Juga: Istana Ungkap Alasan Prabowo ke Kantor Danantara Siang Tadi
Menanggapi isu yang menyebut pemilik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan aset di atas Rp3 miliar diwajibkan berinvestasi dalam obligasi tersebut, Purbaya memberikan bantahan tegas. Meski demikian, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian sejumlah insentif agar instrumen investasi tersebut lebih menarik bagi calon investor.
"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya di DPR RI.
Dengan adanya klarifikasi dari Danantara dan Kementerian Keuangan, pemerintah berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait kebijakan investasi maupun instrumen pembiayaan yang sedang disiapkan untuk mendukung pembangunan nasional.
(Sumber: Antara)
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria. ANTARA/HO-BP BUMN/pri. (Antara)