Rupiah Tertekan ke Level Rp17.900 per Dolar AS, BI Perkuat Langkah Stabilisasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2026, 17:09
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi dolar dan rupiah Ilustrasi dolar dan rupiah (Antara/ Reno Esnir)


Ntvnews.id, Jakarta - Nilai tukar rupiah kembali berada di bawah tekanan dan menembus level Rp17.900 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026.

Merespons hal tersebut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa BI akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik.

Serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal.

"Bank Indonesia terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan," ucap Ramdan dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Juni 2026.

Baca juga: Rupiah Kembali Melemah, Sentuh Level Rp17.900an per Dolar AS

Lebih lanjut, pada 2 Juni 2026, Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan.

Bank Indonesia juga terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam kerja sama bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan memitigasi risiko volatilitas nilai tukar.

Baca juga: Rupiah Rabu Kembali Melemah, Sentuh Rp17.878 per Dolar AS

Hingga saat ini, implementasi LCT telah dilakukan bersama sejumlah negara mitra diantaranya Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

"Bank Indonesia memandang bahwa stabilitas nilai tukar Rupiah memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Untuk itu, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.

x|close