Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyoroti pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak di daerah. Dia meminta agar sebuah kebijakan tak malah menakut-nakuti hingga meneror masyarakat.
"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," ujar Saan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia mengingatkan pihak terkait untuk memikirkan dampak dari sebuah kebijakan. Terlebih, hal itu melibatkan personel yang tak punya tugas di sektor pajak.
"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," jelas Saan.
Ketua DPR Puan Maharani menambahkan, pihaknya berharap agar kebijakan itu tak berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun sekarang dilakukan hal tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Kebijakan itu menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan perpajakan dalam sistem self assessment, yakni sistem yang memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kiri). (NTVNews.id)