Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum mendapat izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menanggapi pengacara mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan mengapa Kortastipidkor Polri tak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," ujar Soedeson, Senin, 20 Juli 2026.
Terlebih, kata Soedeson UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan ada izin dari Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law, tak terkecuali bagi pejabat atau aparat penegak hukum.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Soedeson.
Dirinya pun meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie dengan transparan dan profesional.
Terlebih, menurutnya Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," jelas dia.
Diketahui, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait Febrie, dalam sejumlah kasus korupsi. Setelah itu, Febrie mundur dari jabatannya.
Beberapa jam kemudian, Febrie bersama pengacara bernama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi yakni dugaan korupsi batu bara, Asabri dan Krakatau Steel. Penanganan kasus ini selanjutnya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Belakangan, Kejagung hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus suap dan pencucian uang terkait PT Asabri. Febrie sendiri telah diperiksa oleh penyidik dan didampingi Hotman ketika itu.
Dalam kasus ini, sebagai barang bukti diamankan uang ratusan miliar rupiah hingga emas puluhan kilogram.
Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. (Antara)