Hotman Paris Diduga Langgar Kode Etik Advokat Usai Seret Nama Presiden dalam Kasus Eks Jampidsus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2026, 04:04
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hotman Paris Hotman Paris (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, melontarkan kritik tajam terhadap pengacara senior Hotman Paris Hutapea terkait penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah

Hotman dituding telah melakukan manuver yang mencederai martabat profesi advokat dengan menyeret nama Kepala Negara ke dalam pusaran penyidikan. Polemik ini bermula dari pernyataan Hotman dalam konferensi pers usai ditunjuk jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum. 

Hotman beralasan bahwa penyidik Polri seharusnya mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, mengingat posisi Febrie dianggap sebagai aset negara yang berprestasi.

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid menegaskan bahwa argumen Hotman tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), proses hukum tidak mengenal hak istimewa (privilege) bagi pejabat yang terjerat tindak pidana khusus.

"Penetapan tersangka oleh penyidik itu didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah, bukan atas izin Presiden. Termasuk kedekatan atau kebanggaan terhadap prestasi tersangka, itu tidak bisa dijadikan alasan pemaaf atau pembenar menurut hukum untuk terbebas dari proses hukum," tutur Muannas Alaidid, 20 Juli 2026.

Muannas menambahkan bahwa yurisprudensi terbaru dari MK telah menghapus syarat izin tertulis dari otoritas mana pun baik Jaksa Agung maupun Presiden ika seorang jaksa diduga terlibat dalam klaster tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

"KPMH sangat menyayangkan kuasa hukum FA (Febrie Adriansyah) yang seolah-olah membuat hukum acara sendiri," lanjutnya.

Di luar substansi hukum acara, KPMH menyoroti tindakan Hotman Paris yang dinilai melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Manuver menyeret nama Presiden Prabowo dan meminta penyidik untuk "sungkan" karena alasan kedekatan politik dianggap sebagai upaya tekanan non-hukum (political pressure).

Menurut Muannas, tindakan tersebut berpotensi merusak kemandirian peradilan (independency of justice) dan merendahkan muruah profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia). Seorang advokat, lanjutnya, wajib menjaga objektivitas dan tidak mempolitisasi proses hukum demi kepentingan klien.

"Seorang advokat harus menjaga martabat profesinya sebagai penegak hukum yang objektif. Meminta penyidik 'sungkan' dan menyeret nama Kepala Negara dalam urusan teknis penyidikan adalah bentuk politisasi hukum yang tidak sehat," jelas Muannas.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara mega korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang diusut oleh penyidik Polri.

Sebelumnya, Hotman Paris menilai kepolisian telah melampaui wewenang karena menetapkan tersangka tanpa berkoordinasi dengan Presiden Prabowo. Namun, jika merujuk pada regulasi terbaru, otoritas kepresidenan tidak memiliki kaitan langsung dengan independensi penyidik dalam menetapkan status hukum seseorang berdasarkan alat bukti.

x|close