Mahasiswa Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut Tuntas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jul 2026, 15:19
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Perwakilan KBM UNPAM, Haikal Indra. Perwakilan KBM UNPAM, Haikal Indra.

Ntvnews.id, Jakarta - Korupsi dinilai merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM UNPAM), Haikal Indra praktik korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum dan cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan.

"Atas itu, pertama, saya mengapresiasi institusi Polri yang di mana telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan telah menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra," ujar Haikal, Minggu, 19 Juli 2026.

Pihaknya pun mendesak Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, guna menegakkan supremasi hukum yang nyata. Pihaknya memandang, bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan independen.

"Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu. Negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali!" tuturnya.

"Dengan semangat reformasi birokrasi serta visi Bapak Bangsa Presiden Prabowo Subiato dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," imbuh Haikal.

Momentum ini, lanjut dia, adalah panggung pembuktian atas implementasi UU Polri terbaru. Undang-undang ini memberikan penguatan kapasitas dan kewenangan bagi institusi kepolisian untuk bertindak lebih responsif, mandiri, dan berani dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Penguatan kewenangan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

"Ini bukan sekadar pengusutan sebuah perkara, melainkan ujian bagi keberanian negara dalam menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila hukum ditegakkan secara adil, terbuka, dan tanpa pandang bulu," jelas dia.

Mahasiswa sebagai moral force, kata Haikal, memiliki tanggung jawab sejarah untuk terus mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan melahirkan penyimpangan, dan penegakan hukum tanpa keberanian hanya akan melahirkan ketidakpercayaan rakyat.

"Seluruh proses wajib berjalan di atas rel mekanisme hukum yang berlaku. Asas equality before the law harus ditegakkan sekonkret-konkretnya tidak ada karpet merah bagi tersangka kasus korupsi ! dan tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh kebal hukum!" jelasnya.

Ia mengatakan, momentum ini menjadi titik balik dalam membersihkan institusi penegak hukum dari praktik-praktik koruptif. Pemberantasan korupsi, kata Haikal, tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keberanian moral, dan konsistensi penegakan hukum.

"Dalam hal ini partisipasi masyarakat sipil sangat di butuhkan untuk terus mengawal supremasi hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana cita-cita reformasi," tandasnya.

x|close