Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum pengusaha Don Ritto (DR), Handika Honggowongso mengaku kliennya adalah pemilik aset berupa uang tunai senilai Rp476 miliar dan logam mulia seberat total 74 kilogram yang ditemukan di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Handika juga mengatakan, Don Ritto atau yang akrab disapa Idon, menyatakan siap mempertanggungjawabkan klaim tersebut di hadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk menunjukkan dokumen yang membuktikan kepemilikan seluruh aset.
“Rumah di Sentul itu pada 2023 itu dimohonkan oleh klien kami kepada si pemilik (Febrie). Untuk apa? Untuk digunakan sebagai back up operasional kantor yayasan,” ujar Handika di Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Handika menegaskan aset yang disimpan di rumah tersebut tidak berkaitan dengan perkara korupsi apa pun. Menurutnya, uang dan emas itu merupakan aset milik sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
“Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Dan sudah ratusan, mungkin sudah sekitar 700 santri dari Indonesia timur, terutama dari kawasan Papua, dan Maluku yang saat ini menjalani program pesantren di Banten menerima manfaat dari situ (aset-aset tersebut),” ujarnya.
Tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. (Antara)
Meski demikian, pihak Don Ritto belum bersedia mengungkap identitas yayasan maupun para penerima manfaat. Alasannya, pengungkapan informasi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pihak-pihak yang terlibat.
“Sekarang kami belum berani menyebutkan siapa mereka (yayasan dan penerima manfaat). Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Tetapi akan kami sampaikan, setelah mereka diperiksa dulu oleh Pidsus dengan semua bukti-buktinya,” kata Handika.
Ia menjelaskan, rumah milik Febrie Adriansyah telah lama tidak ditempati sehingga pada 2023 Don Ritto meminta izin untuk memanfaatkannya sebagai kantor operasional yayasan.
“Rumah itu sudah tidak ditinggali, enggak pernah dipakai sama Pak Febrie sudah 10 tahun lebih. Lalu di tahun 2023, rumah itu dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan,” ujarnya.
Menurut Handika, seluruh biaya operasional rumah selama digunakan yayasan ditanggung oleh Don Ritto.
Barang bukti dollar Amerika dan Singapura dan emas batang dikasus pencucian uang (NTVnews/ M.Rizky )
“Itu dibuktikan dengan alat-alat bukti pendukung, seperti biaya maintenance, listrik, air dan staf yang ada di situ, yang bayar Pak Idon. Bukan Pak Febrie,” katanya.
Setahun kemudian, tepatnya pada 2024, Don Ritto kembali meminta izin kepada Febrie untuk membangun lemari brankas di dalam rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan aset yayasan.
“Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang yang berharga bagi yayasan, karena di situ nantinya banyak aktivias operasional yayasan,” tutur Handika.
Ia juga menegaskan bahwa meski rumah tersebut milik Febrie, kepemilikan aset yang berada di dalamnya merupakan milik Don Ritto.
“Jadi pemilik rumah itu Pak Febrie. Tetapi ditempati, dan penguasaannya (aset-aset) kepemilikan Pak Idon,”ujarnya.
Handika turut membantah anggapan yang menghubungkan aset tersebut dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, berdasarkan penjelasan kliennya beserta bukti yang dimiliki, tidak ada kaitan antara uang dan emas tersebut dengan Satgas PKH.
“Sepanjang yang Pak Idon juga sampaikan ke kami, dan alat-alat bukti, clear bahwa tidak ada hubungan dengan Satgas PKH. Enggak ada hubungannya. Itu clear,” tegasnya.
Suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, Juli 2026. (Antara)
Selain itu, Handika juga membantah kabar yang mengaitkan barang bukti yang ditemukan penyidik di Resto de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dengan Febrie Adriansyah.
“Itu hoaks. Sepanjang yang kami tahu, de’Clan (dan Koin Money Changer) itu enggak kaitannya dengan pak Febrie,” kata Handika.
Ia menjelaskan, uang yang ditemukan di lokasi tersebut disebut berkaitan dengan dana milik seorang pengusaha nasional yang dipersiapkan untuk mendukung pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
“Kalau yang di Cafe de’Clan itu, kegunaannya untuk pembangunan pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” ujar Handika.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah mengakui rumah di Kompleks Parahyangan Golf II, Sentul City, yang digeledah Polri merupakan milik pribadinya. Namun, ia membantah uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di dalam rumah tersebut adalah miliknya. Saat itu, Febrie hanya menyatakan aset tersebut memiliki pemilik, kegiatan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat darinya.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso (Istimewa)