Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Pemanggilan dilakukan pada hari ini.
"Dan juga sprindik (surat perintah penyidikan yang diserahkan Polri) dan penetapan tersangka atas nama FA," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
"Dan di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.
Anang tak menjelaskan apakah Febrie mendatangi pemeriksaan. Namun diperkirakan Febrie mendatangi Kejagung. Sebab, Hotman Paris Hutapea yang disebut-sebut bakal menjadi pengacara Febrie, tadi pagi terlihat mendatangi Gedung Kejagung.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan kemungkinan penahanan Febrie usai diperiksa. Menurutnya, hal itu belum akan dilakukan. Tapi, kata dia keputusan penahanan Febrie bukanlah kewenangannya.
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," ucapnya.
Anang pun meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan Kejagung. Ia memastikan Kejagung akan profesional menangani perkara yang turut menjerat pengacara bernama Don Ritto itu.
"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," tandasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)