Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka tiga kasus dugaan korupsi, Don Ritto (DR), memilih bungkam saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini.
Don Ritto dikeluarkan dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap. Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, ia terus menundukkan kepala dan tidak memberikan respons kepada awak media.
Berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan, termasuk mengenai kepemilikan Kafe de'Clan Signature maupun hubungannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), tidak dijawab oleh Don Ritto.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Ketiga perkara itu sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Jude Bellingham Curhat Usai Kalah di Semifinal Piala Dunia 2026
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai dan emas.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menjelaskan bahwa uang yang disita penyidik dari Kafe de'Clan Cipete dan money changer milik kliennya merupakan dana yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan kawasan pelabuhan.
"Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7), penyidik menyita uang tunai dari Kafe de'Clan Cipete berupa SGD 3.130.000 pecahan SGD100, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Setelah dikonversi ke dalam mata uang rupiah, nilai keseluruhan uang yang disita mencapai sekitar Rp60 miliar.
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung (NTV Rizky)