Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam agenda pemeriksaan pada Kamis, penyidik memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo (DHS), sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap DHS dilakukan di Polda Jawa Timur. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa Timur atas nama DHS selaku Kepala BPKAD Tulungagung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain DHS, KPK juga memanggil ADR yang merupakan Staf PT Moderna Tehnik Perkasa, HMW selaku Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, TRH sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, serta HIL yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Juli 2026, KPK telah memeriksa empat saksi di Polda Jawa Timur, yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.
Baca Juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Bupati Tulungagung Nonaktif
Selanjutnya, pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik kembali memanggil empat saksi, yakni SRW selaku Direktur CV Mutiara Karya Sejati, VER selaku Direktur CV Sarana Pembangunan, ASC selaku Direktur CV Armada Perkasa, serta RF yang menjabat Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Kemudian pada Rabu, 15 Juli 2026, KPK memeriksa empat saksi lainnya, yakni asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta ANW yang merupakan admin CV Triple S.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat, 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, tepatnya Sabtu, 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
Baca juga: Miris! Uang Pemerasan Bupati Tulungagung Diduga Dipakai untuk Sepatu LV hingga THR Forkopimda
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Gatut Sunu memeras para pejabat perangkat daerah dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.
Melalui modus tersebut, Gatut Sunu diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Dana itu diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. KPK memeriksa Bupati nonaktif Tulungagung itu terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (Antara)