KPK: Penggeledahan Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berlangsung Selama Dua Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 10:55
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam agenda entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 untuk wilayah Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Ditjen PKN V) BPK di Jakarta, Kamis, 2 April 2026 Arsip Foto - Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam agenda entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 untuk wilayah Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Ditjen PKN V) BPK di Jakarta, Kamis, 2 April 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses penggeledahan di rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, dilakukan selama dua hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 malam dan baru selesai pada Selasa, 14 Juli 2026 dini hari.

“Jadi, penggeledahan berlangsung cukup lama dari Senin, 13 Juli 2026, malam dan berakhir Selasa (14/7) dini hari. Jadi, memang dua hari penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kendala yang menyebabkan penggeledahan berlangsung hingga dua hari, Budi memastikan proses tersebut berjalan tanpa hambatan.

“Di lapangan tidak ada kendala,” jawab Budi terhadap pertanyaan tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Ia menerangkan, lamanya penggeledahan disebabkan penyidik terus berupaya mencari berbagai barang bukti yang diperlukan untuk mengusut dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Jadi, memang ada bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian terus dilakukan pencarian karena memang keterangan atau informasi itu dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu proses pengungkapan perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Selanjutnya, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Keempat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Baca Juga: KPK Periksa Lima ASN BPK usai Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi

KPK kemudian melaksanakan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, tepatnya pada 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Pada 14 Juli 2026, KPK mengonfirmasi telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close