Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan sembilan nama penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA.
Dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memaparkan susunan penyidik yang akan bertugas dalam penanganan perkara tersebut. Mereka terdiri atas:
-
Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Agus Salim.
-
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin.
-
Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang.
-
Inspektur Keuangan I Jamwas, Riyono.
-
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agus Sahat.
-
Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Irene Putri.
-
Wakil Kepala Kejati Banten, Rinaldi Umar.
-
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Zet Tadung Allo.
-
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hari Wibowo.
Anang menjelaskan, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya ialah Chatarina Muliana Girsang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus Kepala Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus FA
Selain Chatarina, Muhibuddin juga tercatat sebagai alumni KPK. Ia pernah mengemban jabatan sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di lembaga antirasuah tersebut.
Kapuspenkum menegaskan tim penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Polri mengumumkan pelimpahan penanganan tiga perkara kepada Kejagung. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Baca Juga: DPR Yakin Calon Jampidsus Pilihan Jaksa Agung Adalah yang Terbaik
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.
Seiring dialihkannya penanganan perkara tersebut, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang diisi oleh personel tertentu untuk menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dengan mantan Jampidsus FA selama proses penyidikan berlangsung.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta (Antara)