Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan psikotropika jenis "happy water" seberat 3.336 gram yang disamarkan di dalam kemasan minuman instan. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, di Tangerang, Rabu, 15 Juli 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan narkotika internasional itu dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 9 Juli 2026.
Petugas kemudian menaruh kecurigaan terhadap barang bawaan dua warga negara China berinisial LZ (20) dan SZ (30) yang tiba di Indonesia menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta.
"Narkotika ini dibawa oleh dua warga negara China yang datang ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur," katanya.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Cannabinoid dari Thailand, 12 Orang Ditangkap
Hengky mengatakan kedua penumpang tersebut diduga berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam kemasan minuman instan dari berbagai merek atau false concealment.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa psikotropika golongan IV jenis nimetazepam, serta narkotika golongan I berupa methamphetamine dan ketamine.
"Penyelundupan ini melibatkan jaringan terstruktur di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud memudahkan pergerakan barang terlarang dan menghindari petugas Bea dan Cukai," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga menemukan dugaan keterlibatan seorang "helper" dari salah satu maskapai nasional berinisial RS yang berperan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, terdapat pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang diduga bertugas mengantar kedua penumpang tersebut.
Baca Juga: Kapolri Beberkan Capaian Polri Berantas Narkoba, Judi Online, hingga Penyelundupan
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan kedua penumpang sebagai target operasi," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan yang lebih luas, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," kata Hengky.
(Sumber: Antara)
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan narkotika jenis (Antara)