Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Uang Rp476 M dan Emas 74 Kg untuk Yayasan, Bantah Terkait Satgas PKH

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 21:13
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024, Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengungkapkan klaim baru terkait asal-usul uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Handika, aset bernilai fantastis tersebut bukan berasal dari aktivitas ilegal maupun terkait perkara korupsi. Ia menyebut uang dan logam mulia itu digunakan untuk mendukung operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

“Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Dan sudah ratusan, mungkin sudah sekitar 700 santri dari Indonesia timur, terutama dari kawasan Papua, dan Maluku yang saat ini menjalani program pesantren di Banten menerima manfaat dari situ (aset-aset),” ujar Handika di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.

Meski demikian, Handika mengaku belum dapat mengungkap identitas yayasan maupun pihak-pihak yang menerima manfaat dari aset tersebut. Ia beralasan hal itu dilakukan demi menjaga keamanan pihak terkait.

“Sekarang kami belum berani menyebutkan siapa mereka (yayasan dan penerima manfaat). Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Tetapi akan kami sampaikan, setelah mereka diperiksa dulu oleh Pidsus dengan semua bukti-buktinya,” ujar Handika.

Don Ritto diketahui berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum. Saat ini ia telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Febrie Adriansyah, serta tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.

Handika menjelaskan, kliennya siap memberikan keterangan dan menunjukkan bukti kepemilikan aset kepada penyidik. Ia mengatakan penggunaan rumah milik Febrie bermula pada 2023 ketika Don Ritto meminta izin untuk menjadikan properti tersebut sebagai pusat operasional yayasan.

“Bisa kami jelaskan. Bahwa rumah di Sentul itu, pada tahun 2023 itu dimohonkan oleh klien kami kepada si pemilik (Febrie). Untuk apa? Untuk digunakan sebagai back up operasional kantor yayasan,” kata Handika.

Menurut Handika, rumah tersebut telah lama tidak ditempati oleh Febrie maupun keluarganya sehingga kemudian dipinjamkan kepada Don Ritto.

“Rumah itu sudah tidak ditinggali, nggak pernah dipakai sama Pak Febrie sudah 10 tahun lebih. Lalu di tahun 2023, rumah itu dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan,” kata Handika.

Barang bukti dollar Amerika dan Singapura dan emas batang dikasus pencucian uang <b>(NTVnews/ M.Rizky )</b> Barang bukti dollar Amerika dan Singapura dan emas batang dikasus pencucian uang (NTVnews/ M.Rizky )

Ia menegaskan seluruh biaya operasional dan pemeliharaan rumah selama digunakan yayasan ditanggung oleh Don Ritto.

“Yang bayar Pak Idon. Bukan Pak Febrie,” ujar Handika.

Handika menambahkan, pada 2024 Don Ritto kembali meminta izin untuk membangun lemari brankas di dalam rumah tersebut. Brankas itu disebut digunakan sebagai tempat penyimpanan aset-aset penting milik yayasan.

“Fungsinya buat apa? Untuk menaruh barang-barang yang berharga bagi yayasan, karena di situ nantinya banyak aktivitas operasional yayasan,” kata Handika.

Ia juga mengungkapkan hubungan antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah sudah terjalin sejak lama. Keduanya berasal dari daerah yang sama di Jambi dan memiliki latar belakang pertemanan yang dekat.

Meski rumah tersebut merupakan milik Febrie, Handika menegaskan aset yang ditemukan di dalamnya merupakan milik Don Ritto.

“Jadi pemilik rumah itu Pak Febrie. Tetapi ditempati, dan penguasaannya (aset-aset) kepemilikan Pak Idon,” ujar Handika.

Lebih lanjut, ia membantah spekulasi yang mengaitkan uang tunai dan emas batangan tersebut dengan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang sebelumnya melibatkan Febrie saat masih menjabat sebagai Jampidsus.

“Sepanjang yang Pak Idon juga sampaikan ke kami, dan alat-alat bukti, clear bahwa tidak ada hubungan dengan Satgas PKH. Nggak ada hubungannya. Itu clear,” ujar Handika.

Handika juga menepis dugaan yang menghubungkan temuan aset di rumah Sentul City dengan uang tunai sekitar Rp67 miliar yang ditemukan polisi di Resto de'Clan dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, Juli 2026. <b>(Antara)</b> Suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, Juli 2026. (Antara)

“Itu hoaks. Sepanjang yang kami tahu, de’Clan (dan Koin Money Changer) itu nggak kaitannya dengan pak Febrie,” sambung Handika.

Menurutnya, dana yang ditemukan di Cafe de'Clan memiliki tujuan berbeda dan berkaitan dengan proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

“Kalau yang di Cafe de’Clan itu, kegunaannya untuk pembangunan pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,”ujar Handika.

Ia menambahkan sebagian dana tersebut bahkan telah disalurkan kepada perusahaan yang terlibat dalam proyek dimaksud.

“Bukan hanya itu (dana yang ditemukan polisi). Sudah ada juga beberapa yang sudah ditransfer ke perusahaan. Resmi. Karena ada kontrak perjanjiannya dan itu sudah disita oleh penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya,”kata Handika.

Meski demikian, Handika belum bersedia mengungkap identitas pengusaha nasional yang disebut sebagai pemilik dana tersebut maupun nama perusahaan yang menerima aliran dana. Ia meminta wartawan mengonfirmasi langsung hal itu kepada pihak kepolisian.

Terkait Cafe de'Clan, Handika menjelaskan tempat usaha tersebut sebelumnya dikenal dengan nama Resto Gontran Cherier. Setelah dikelola sepenuhnya oleh Don Ritto, nama restoran itu kemudian diubah.

“Setelah diambil alih full oleh Pak Idon, diganti namanya jadi Cafe de’Clan Signature,” ujar Handika.

x|close