Ntvnews.id, Jakarta - Rencana penerapan kebijakan standardisasi atau kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi akses konsumen terhadap informasi produk yang legal beredar di pasaran.
Sejumlah pihak menilai upaya perlindungan kesehatan masyarakat tetap harus dijalankan secara seimbang tanpa mengurangi hak konsumen dewasa untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka gunakan.
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengatakan kebijakan plain packaging berpotensi bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Menurutnya, Pasal 4 huruf c dalam aturan tersebut secara jelas memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kondisi dan jaminan barang maupun jasa yang beredar di pasar.
Baca Juga: Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Cederai Manfaat MBG
Ia menjelaskan bahwa produsen selama ini diwajibkan mencantumkan berbagai informasi penting pada kemasan produk, mulai dari merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, peringatan kesehatan, izin edar, hingga informasi lain yang dibutuhkan konsumen.
"Apabila kemasan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi kemampuan konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat," ujar Paido dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026,
Paido menambahkan, pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan edukasi produk secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pengguna. Karena itu, menurutnya, keberatan yang disampaikan bukanlah penolakan terhadap peringatan kesehatan. "Jadi, persoalannya bukan AKVINDO menolak peringatan kesehatan. Kami mendukung informasi risiko yang jelas," tegasnya.
Selain persoalan informasi, AKVINDO juga menyoroti dampak pembatasan identitas visual pada kemasan terhadap kebebasan konsumen dalam menentukan pilihan produk. Menurut Paido, pengguna vape umumnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membeli, seperti jenis produk, kadar nikotin, karakteristik liquid, cita rasa, kecocokan dengan perangkat yang digunakan, hingga reputasi produsen.
Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan Vape demi Lindungi Generasi Muda
Ia menilai, apabila seluruh kemasan dibuat sangat seragam, konsumen akan semakin sulit membedakan produk legal yang memiliki izin edar dengan produk lain yang mungkin tidak sesuai kebutuhan mereka. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan masalah baru karena hilangnya identitas produk dapat mengaburkan pihak yang harus bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan pembelian.
Paido menjelaskan bahwa selama ini peraturan perundang-undangan memberikan tanggung jawab penyediaan informasi kepada pelaku usaha. Namun situasinya akan berbeda apabila pemerintah mengharuskan penghapusan sebagian besar identitas produk pada kemasan. Menurutnya, ketika konsumen salah membeli varian atau kadar nikotin akibat kemasan yang hampir sama, persoalan tersebut tidak lagi hanya berada pada pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan desain regulasi yang diterapkan pemerintah.
"Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," kata Paido.
Karena itu, AKVINDO meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku penggagas kebijakan tetap memberikan ruang bagi pencantuman informasi minimum yang dibutuhkan konsumen pada kemasan produk tembakau, termasuk vape dan rokok elektrik. Informasi tersebut mencakup merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, serta saluran pengaduan konsumen.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Vape di Tamansari
Menurut AKVINDO, keberadaan informasi tersebut penting untuk memastikan regulasi kesehatan yang baru tidak memunculkan dampak sosial maupun ekonomi yang merugikan industri legal. Organisasi itu juga menilai aturan kemasan polos berpotensi mempermudah penyamaran produk ilegal di pasar sehingga konsumen akan semakin kesulitan membedakan produk yang memenuhi ketentuan dengan yang tidak. Padahal, kualitas produk ilegal dinilai tidak memiliki jaminan dan sulit dipertanggungjawabkan.
Sebagai langkah antisipasi terhadap rencana penerapan plain packaging, AKVINDO saat ini tengah menyiapkan sejumlah upaya, termasuk menyampaikan masukan resmi secara tertulis kepada Kementerian Kesehatan. Organisasi tersebut juga mendorong adanya ruang dialog yang lebih terbuka dengan melibatkan akademisi, lembaga perlindungan konsumen, dan berbagai asosiasi terkait guna menyusun kajian hukum yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok 2027 Tidak Naik maupun Turun
"UU Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk peringatan kesehatan, tetapi pengaturannya tetap harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh meniadakan hak konsumen atas informasi," tutup Paido.
Di sisi lain, sektor tembakau saat ini juga menghadapi sejumlah usulan regulasi lain yang dinilai lebih ketat. Beberapa di antaranya adalah rencana pelarangan bahan tambahan yang diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, serta usulan pembatasan kadar tar dan nikotin yang diajukan tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Berbagai wacana kebijakan tersebut telah memicu perdebatan dan keberatan dari sejumlah pihak yang terdampak, termasuk kalangan konsumen yang menilai hak mereka berpotensi terpengaruh oleh kebijakan-kebijakan tersebut.
Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)