DPR Dorong Regulasi yang Berkeadilan Bagi Industri Hasil Tembakau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2026, 15:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap industri hasil tembakau (IHT) nasional. Langkah tersebut dinilai penting karena sektor pertembakauan merupakan industri padat karya yang menopang kehidupan jutaan masyarakat sekaligus menjadi salah satu komoditas strategis nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo, menilai berbagai regulasi dan kebijakan di sektor tembakau hingga saat ini belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan petani di lapangan. Menurutnya, belum adanya payung hukum yang kuat membuat posisi petani rentan terhadap perubahan kebijakan maupun ketidakpastian pasar.

Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya memanfaatkan keberadaan petani tanpa memberikan perlindungan yang memadai.

“Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," ujar Firman dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.

Baca Juga: DPR Percaya RUU Satu Data Akhiri Kisruh BPJS dan Bansos

Firman mengatakan industri pertembakauan selama ini menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Rantai industri tersebut mencakup petani tembakau, buruh linting, hingga pekerja di bidang distribusi dan logistik.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), sektor budidaya tembakau menopang kehidupan hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di dalamnya.

Sementara itu, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau yang masih aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung. Dari sisi penerimaan negara, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahun.

Firman menilai seluruh kebijakan terkait sektor tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu dampak terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: WNI Diduga Palsukan Riset di Forum Internasional, DPR: Investigasi!

“Seluruh kebijakan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional," kata Firman.

Ia juga mengingatkan lemahnya kepastian regulasi dapat memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Menurutnya, ketidakjelasan aturan bisa membuat pelaku usaha menahan investasi atau bahkan memindahkan modal mereka ke negara lain yang dianggap memiliki kepastian bisnis lebih baik.

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan lapangan kerja, terutama di sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja.

Sebagai perbandingan, Firman mencontohkan sejumlah negara telah memiliki regulasi proteksi yang kuat untuk melindungi komoditas unggulan mereka. Ia menyebut Turki sebagai salah satu negara yang memiliki aturan khusus dalam melindungi industri pertembakauan nasional.

Baca Juga: DPR Tak Mau AI Gantikan Manusia: Harus Jadi Alat!

Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan Indonesia yang hingga kini belum mempunyai undang-undang khusus untuk melindungi komoditas strategis seperti sawit dan tembakau, padahal kedua sektor tersebut menyumbang penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

“Pemerintah perlu memastikan implementasi regulasi dilakukan secara proporsional dan memperhatikan ketahanan pangan serta keberlangsungan komoditas nasional," tambahnya lagi.

Firman juga menyatakan komitmennya untuk mendorong perbaikan regulasi agar kembali berpihak kepada masyarakat dan pelaku usaha nasional. Menurutnya, saat ini para pemangku kepentingan di sektor tembakau tengah menghadapi tekanan dari berbagai kebijakan yang dianggap mengancam keberlangsungan industri.

Beberapa aturan yang menjadi sorotan antara lain usulan penerapan kemasan polos, pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga larangan bahan tambahan tertentu pada produk tembakau. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan birokrasi yang selama ini menjadi kendala di dunia usaha, sekaligus mendorong penggunaan produk dalam negeri demi memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

x|close