Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pemeriksaan SPPG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 21:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bermasalah. Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui surat resmi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik.

Melalui surat tersebut, Kejagung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang meminta Kejati melakukan inventarisasi serta melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menanggapi nasib data yang telah dihimpun, Anang menjelaskan seluruh informasi tersebut tetap akan dimanfaatkan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.

“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung mengakui telah meminta sejumlah Kejaksaan Tinggi melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Anang menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima penyidik terkait dugaan adanya SPPG bermasalah, termasuk dugaan SPPG fiktif maupun yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Indonesia, melainkan hanya verifikasi terhadap laporan yang diterima dari sejumlah wilayah.

“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” kata Anang, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Anang, hasil pengecekan yang dilakukan di daerah selanjutnya disampaikan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

x|close