Ntvnews.id , Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan memperkuat strategi pengawasan terhadap produk rokok, khususnya vape atau rokok elektronik, mulai dari penguatan standardisasi, pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga kolaborasi lintas sektor guna melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026, bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi situasi yang disebut sebagai “darurat perokok pemula”.
Ia menjelaskan prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang menjadi perokok aktif telah mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari lima juta anak di Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Vape Etomidate, Empat WNA China Ditangkap
“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” katanya.
Taruna menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
Menurut dia, rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik yang dapat memicu ketergantungan serta berdampak buruk terhadap kesehatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sejumlah kasus, perangkat vape disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) maupun zat berbahaya lainnya.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan pascaperedaran atau post-market surveillance terhadap produk tembakau dan rokok elektronik.
BPOM memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, penggunaan bahan tambahan yang dilarang, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada produk.
“Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif," katanya.
Selain memperkuat regulasi, BPOM juga telah menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap aturan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan remaja.
“Untuk mendukung pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel,” katanya.
Taruna menilai pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape telah terjadi secara masif di Indonesia.
Menurutnya, modus tersebut dilakukan melalui clandestine lab maupun jaringan peredaran gelap dengan sasaran utama generasi muda.
Baca Juga: Kadin Jatim dan BNN Bahas Regulasi Vape, Soroti Ancaman bagi Industri Legal
“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” kata Supiyanto.
Sementara itu, Dosen Senior Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti menyoroti strategi industri rokok elektronik yang mempromosikan narasi tobacco harm reduction untuk memengaruhi persepsi publik dan pengambil kebijakan.
Menurutnya, produk rokok elektronik dipasarkan secara inovatif melalui desain, kemasan, rasa, hingga strategi pemasaran yang menyasar generasi muda.
Ia menegaskan perlunya langkah bersama yang lebih tegas, mulai dari penguatan regulasi hingga pencegahan kolaborasi dengan industri rokok.
“Generasi muda harus diberdayakan untuk berani ‘Say No’ terhadap semua produk adiktif,” katanya.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memberikan paparan dalam The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 yang digelar di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis 21 Mei 2026. ANTARA/HO - BPOM (Antara)