Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang disusun sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Organisasi yang mewadahi pelaku industri rokok elektronik itu menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas, termasuk terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu poin yang menjadi sorotan APVI adalah rencana penerapan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging. Menurut asosiasi tersebut, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada operasional pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi penerimaan negara dan aktivitas ekonomi dalam ekosistem industri yang terkait.
Dalam rancangan aturan tersebut, produk diwajibkan menggunakan kemasan dengan standar warna tertentu, termasuk Pantone 448 C, serta membatasi penggunaan identitas merek dan elemen visual yang selama ini menjadi pembeda produk di pasar.
APVI menilai kebijakan tersebut berisiko menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi aset ekonomi dan hak dasar bagi pelaku usaha legal yang telah berinvestasi dalam jangka panjang.
Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan Vape demi Lindungi Generasi Muda
"APVI memandang bahwa regulasi perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM yang berada di dalam ekosistemnya," tulis APVI dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya @apvi.official, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.
Asosiasi tersebut juga mengingatkan bahwa sektor UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian UMKM, sektor ini berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada UMKM dinilai berpotensi memengaruhi target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan pemerintah.
Penolakan APVI terhadap konsep kemasan polos bukanlah hal baru. Sebelumnya, ketika PP Nomor 28 Tahun 2024 baru diterbitkan, Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita telah menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru dapat memunculkan berbagai persoalan baru.
Menurut Garindra, penerapan plain packaging pada produk tembakau alternatif berpotensi memperbesar peredaran produk ilegal, menyulitkan pengawasan di lapangan, hingga membuka peluang lebih besar bagi kelompok usia di bawah umur untuk mengakses produk tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Vape Etomidate, Empat WNA China Ditangkap
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.
Lebih lanjut, APVI menilai hilangnya identitas merek pada kemasan dapat berdampak langsung terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) milik pelaku usaha dalam negeri. Jika seluruh produk memiliki tampilan yang seragam, risiko pemalsuan produk dan peredaran barang ilegal dinilai akan semakin besar.
Asosiasi tersebut berpandangan bahwa konsumen dewasa akan kesulitan membedakan produk legal dengan produk ilegal apabila tidak lagi terdapat identitas visual yang jelas pada kemasan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mendorong pergeseran konsumsi ke pasar ilegal yang tidak menyumbang penerimaan negara melalui cukai.
Data penerimaan negara menunjukkan kontribusi cukai dari rokok elektronik terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, penerimaan cukai rokok elektronik tercatat sekitar Rp1,93 triliun. Angka tersebut naik menjadi sekitar Rp2,75 triliun pada 2024 atau meningkat lebih dari 40 persen. Sementara pada 2025, penerimaan berada di kisaran Rp2,8 triliun.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Vape di Tamansari
APVI juga menilai dampak penerapan kemasan polos tidak hanya dirasakan oleh produsen rokok elektronik, tetapi juga dapat menjalar ke berbagai sektor pendukung lainnya seperti industri kreatif, perusahaan percetakan kemasan, biro iklan, jasa logistik, hingga jaringan distribusi.
"Dalam Public Hearing yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Mei 2026, sejumlah asosiasi industri menyampaikan berbagai catatan dan kekhawatiran terhadap beberapa substansi pengaturan, khususnya terkait standarisasi kemasan (plain packaging), penggunaan warna Pantone 448 C, serta pengaturan identitas merek," ujar pernyataan APVI.
Selain isu kemasan polos, industri hasil tembakau dan produk tembakau alternatif saat ini juga menghadapi sejumlah rencana kebijakan lain yang dinilai cukup ketat. Di antaranya adalah usulan pelarangan bahan tambahan melalui rancangan keputusan menteri sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, serta wacana pembatasan kadar tar dan nikotin yang tengah dikaji oleh tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pelaku industri menilai berbagai usulan regulasi tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu keberlangsungan sektor usaha yang selama ini berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan aktivitas perekonomian nasional.
ilustrasi vape (IG MOBY)