Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau (IHT), termasuk rencana pembatasan kadar nikotin dan tar. Menurut pemerintah, sektor ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja.
Selain menghadapi wacana pembatasan kadar nikotin dan tar, industri tembakau saat ini juga berada di bawah tekanan sejumlah regulasi lain yang dibahas secara bersamaan, seperti usulan penerapan kemasan polos serta larangan penggunaan bahan tambahan tertentu. Berbagai kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap sektor padat karya tersebut.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Koordinator Perekonomian, Eripson M.H. Sinaga, mengatakan tujuan menjaga kesehatan masyarakat tetap penting, namun penerapan kebijakan harus mempertimbangkan berbagai aspek lain.
“Kami memandang bahwasannya kebijakan ini penting dalam rangka penjagaan kesehatan masyarakat, namun implementasinya mungkin perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan mungkin bertahap," ujar Eripson M.H. Sinaga dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca Juga: Prabowo dan Macron Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Bentuk Forum Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-Prancis
Ia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu perspektif. Menurutnya, pendekatan berbasis bukti perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor serta dialog yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan pelaku industri.
Eripson menambahkan bahwa kebijakan terkait IHT juga harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi nasional secara berimbang. Ia menyoroti pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 yang mencapai 5,6 persen, dengan sektor industri pengolahan menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan sebesar 19,7 persen, termasuk dari segmen produk tembakau.
Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan industri hasil tembakau memiliki rantai ekonomi yang luas. Saat ini terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang masih beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu pekerja secara langsung. Selain itu, sektor ini juga menopang berbagai industri pendukung seperti plastik, filter, percetakan, distribusi, perdagangan, hingga usaha mikro dan sektor informal.
Meski demikian, industri hasil tembakau menghadapi sejumlah tantangan. Produksi IHT tercatat menurun dari 338 miliar batang pada 2017 menjadi sekitar 307 miliar batang pada periode 2024 hingga 2026. Penurunan tersebut disertai fenomena down-trading, yakni pergeseran konsumsi masyarakat ke produk yang lebih murah, serta indikasi meningkatnya konsumsi rokok ilegal.
Baca Juga: DPR Sebut Begal Marak Gara-gara Ekonomi Makin Sulit
Menurut Eripson, kondisi tersebut turut berdampak terhadap kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan negara yang mengalami penurunan, dari 5,5 persen pada 2019 menjadi 3,38 persen pada 2026. Dalam konteks tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 guna menjaga stabilitas industri dan lapangan kerja.
Ia juga menyoroti besarnya efek berantai yang dihasilkan industri hasil tembakau. Selain melibatkan sektor perkebunan dan ekspor, industri ini turut memberikan dampak terhadap sektor perbankan, periklanan, dan perekonomian daerah, terutama di wilayah sentra produksi.
“Penelusuran kebijakan IHT ini memang memerlukan kajian yang menyeluruh, tidak bisa hanya dilihat dari sisi aspek kesehatan saja, tapi juga bagaimana dampak negatif terhadap lapangan kerja, pendapatan juga investasi, pendapatan daerah, juga kepentingan sumber daya manusia, dan ini juga bisa diterangkan dan dilengkapi khususnya di daerah-daerah sentral,” kata Eripson.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain. Faktor tanah, iklim, dan lingkungan membuat tembakau lokal secara alami memiliki kandungan nikotin yang relatif lebih tinggi. Selain itu, pasar domestik juga masih didominasi rokok kretek yang menggunakan cengkeh dengan porsi sekitar 93 persen.
Baca Juga: Kepala BPS Ungkap Faktor Pendorong Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026
Karena itu, menurutnya, penerapan batas nikotin dan tar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik bahan baku dalam negeri berpotensi memengaruhi keberlangsungan komoditas lokal seperti tembakau dan cengkeh. Bahkan, kebijakan pembatasan nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram dikhawatirkan dapat meningkatkan ketergantungan terhadap impor tembakau dengan kandungan nikotin yang lebih rendah.
"Diperlukan analisis yang sangat cermat, bagaimana tujuan menyeluruh perhatian kesehatan tersebut dengan kepastian lapangan kerja dan stabilisasi dari daerah-daerah dan ekonomi nasional," tegasnya.
Dalam pengelolaan industri tembakau, pemerintah saat ini menjalankan empat pilar kebijakan utama, yakni pengendalian konsumsi, pembangunan industri dan lapangan kerja yang berkelanjutan, perlindungan penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Eripson menilai pengawasan terhadap rokok ilegal menjadi aspek yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas kebijakan lainnya.
“Pengawasan terhadap produk-produk rokok ilegal ini memang menjadi kunci utama yang kami diskusikan dengan beberapa stakeholder yang lain, karena ini mengoptimalkan tiga pilar yang lainnya,” pungkasnya.
Petani tembakau. (Antara)