APINDO Minta Kajian Menyeluruh soal Kebijakan Kemasan Polos Rokok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2026, 15:20
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kemasan rokok. Ilustrasi kemasan rokok. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Penolakan terhadap rencana penerapan kemasan polos untuk produk hasil tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali mencuat. Sejumlah asosiasi pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap industri, iklim investasi, hingga penyerapan tenaga kerja.

Gelombang penolakan kembali menguat setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik mengenai aturan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026. Meski judul aturan mengalami perubahan, substansi mengenai penyeragaman dan standarisasi kemasan dinilai tetap dipertahankan sehingga memicu keberatan dari berbagai pihak terdampak. Kebijakan itu dianggap berpotensi melanggar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kementerian Perindustrian pun secara terbuka menyatakan keberatan terhadap wacana standardisasi kemasan yang dibahas dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan telah menyampaikan masukan dalam forum konsultasi publik tersebut.

Baca Juga: Menkeu Pastikan Tarif Cukai Rokok 2027 Tidak Naik maupun Turun

“Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak,” ujar Merrijantij Punguan Pintaria baru-baru ini.

Kalangan dunia usaha juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kepastian investasi. Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menilai setiap kebijakan perlu disusun berdasarkan kajian menyeluruh agar tidak memunculkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” kata Sutrisno dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan menopang sektor-sektor lain yang saling berkaitan.

Baca Juga: Purbaya ingin Melakukan Pemutihan Rokok Ilegal, ICW Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum Pemerintah

“Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti luasnya rantai pasok yang terkait dengan industri hasil tembakau, mulai dari distribusi hingga industri kreatif.

“Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif,” katanya.

APINDO turut meminta pemerintah memberikan masa transisi yang cukup apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan. Selain itu, pemerintah dinilai perlu membuka kajian dampak regulasi secara transparan dengan melibatkan pelaku usaha.

Baca Juga: Gerindra Kasih Teguran Keras ke Anggota DPRD Jember yang Merokok saat Rapat

“Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha,” papar Sutrisno.

Meski mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau, APINDO menilai pemerintah tetap harus memperhatikan keberlangsungan industri nasional dan aspek penegakan hukum.

“Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Minta Maaf

Selain berdampak pada industri, APINDO juga mengingatkan potensi persoalan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama terkait merek dagang yang memiliki nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

“Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum, karena memiliki nilai ekonomi,” turut Sutrisno.

Sebelumnya, sejumlah pemangku kepentingan telah memperingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan dan aturan turunan PP 28/2024 lainnya, seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan tertentu, berpotensi memicu dampak sosial ekonomi yang luas. Pasalnya, industri tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan jutaan tenaga kerja dan memiliki keterhubungan dengan banyak sektor usaha lainnya.

x|close