Ntvnews.id, Jakarta - Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai rokok dinilai berisiko menambah tekanan terhadap industri legal dan jutaan pekerjanya. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, serikat buruh mengingatkan agar kebijakan legalisasi rokok ilegal tidak melemahkan sektor padat karya, terutama pada momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab pemerintah saat ini adalah maraknya rokok ilegal. Ia menjelaskan, dalam struktur pasar terdapat rokok legal yang patuh membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, serta rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan tidak memiliki kepastian perlindungan pekerja.
“Setiap rokok ilegal yang diproduksi, pasti itu akan mengakibatkan hilangnya satu orang pekerjaan di rokok resmi,” ujar Hendry.
Di tahun 2025, produksi rokok nasional dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau mengalami penurunan 3% dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan CHT di tahun 2025 juga tercatat turun untuk pertama kalinya di angka Rp. 212 triliun dibanding capaian tahun 2024 sebesar Rp. 216 triliun.
Sementara dilansir oleh CISDI, rokok ilegal sudah menguasai 13,9% di tahun 2025, naik dari tahun 2023 sebesar 6,9%.
Dalam konteks tersebut, Hendry menilai wacana layer baru tidak selaras dengan semangat pemberantasan rokok ilegal. “Kalau selama ini yang tidak patuh malah diberikan layer khusus dengan tarif lebih rendah daripada industri legal, di mana letak keadilan pemerintah terhadap industri yang patuh regulasi?” katanya.
Kekhawatiran serupa turut disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Menurutnya, pendekatan kebijakan yang terlalu menekan industri justru berpotensi memicu penutupan pabrik dan PHK massal.
“Pengusaha mungkin masih bisa bertahan. Tapi pekerja mau jadi apa? Rata-rata pendidikan pekerja rokok itu SD dan SMP, yang SMA mungkin baru sekitar 20 persen. Apakah ada sektor padat karya lain yang siap menampung? Sejauh ini belum ada,” ujar Andreas.
Andreas mengingatkan bahwa mayoritas pekerja di sektor ini memiliki latar belakang pendidikan terbatas sehingga akan kesulitan beralih ke sektor lain jika industri terus tertekan. “Kalau industri ini tutup, pekerjanya mau dikemanakan? Industri rokok ini termasuk padat karya. Presiden pernah menyampaikan perhatian pada industri padat karya untuk ketahanan ekonomi nasional. Kita minta konsistensi terhadap itu,” ujarnya.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025 – 2026 patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja. Ke depan, pendekatan yang berpihak kepada rakyat tersebut diharapkan dapat terus dilanjutkan secara konsisten. Selain itu, dukungan penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal juga dinilai lebih efektif dibandingkan pembentukan skema baru yang berpotensi melemahkan industri legal. Di tengah menurunnya produksi dan potensi dampaknya terhadap PHK, stabilitas kebijakan menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja formal di sektor ini.
Ilustrasi Rokok (DOK)