Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang beredar di Facebook menampilkan foto yang disebut memperlihatkan aksi demonstrasi mahasiswa di kawasan Bundaran HI. Video tersebut juga memuat foto Presiden Prabowo Subianto.
Dalam video itu, seorang perempuan menyebut aksi demonstrasi sedang ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi tidak muncul dalam pemberitaan media massa. Ia kemudian menduga pemberitaan tersebut diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Video tersebut juga menampilkan tulisan "Liputan 7" dan narasi yang menyebut pemerintah takut terhadap pemberitaan mengenai aksi demonstrasi.
Berikut pernyataan dalam video tersebut:
“Lagi rame berita demo di TikTok ya, tapi tidak masuk dalam berita. Kenapa di blok? Ulah siapa? Kenapa pemerintah takut? Ulah siapa itu, ya Komdigi,”
Unggahan tersebut juga disertai narasi:
“PEMERINTAH TAKUT? Warganet ini soroti kabar aksi demo yang tidak ter-publikasi di media-media: kenapa pemerintah takut?
DILUAR SANA BANYAK MAHASISWA YANG BERJUANG, BERITA DI TAKEDOWN KOMDIGI”
Lantas, benarkah Komdigi menurunkan atau memblokir pemberitaan mengenai aksi demonstrasi mahasiswa?
Unggahan yang menarasikan Komdigi blokir pemberitaan aksi demonstrasi Agustus 2026. Faktanya, Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang ataupun membatasi media massa untuk meliput dan memberitakan aksi demonstrasi di Indonesia. (Facebook) (Antara)
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, Senin, 10 Agustus 2026, klaim tersebut tidak benar. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak pernah melarang maupun membatasi media massa dalam meliput dan memberitakan aksi demonstrasi di Indonesia.
Meutya menjelaskan media massa tetap memiliki kebebasan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga memastikan Komdigi tidak pernah melarang media menjalankan fungsi jurnalistiknya.
“Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan-peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul,” kata Meutya, dilansir dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pembatasan pemberitaan aksi demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya.
Menurut Meutya, pemerintah justru mendukung media massa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan berdasarkan fakta di lapangan. Peran media dinilai penting untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi di ruang digital.
Selain itu, Antara sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah video demonstrasi lama yang kembali beredar dengan narasi seolah-olah menunjukkan kejadian terbaru. Konten semacam itu dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.
Kesimpulan:
Klaim bahwa Komdigi memblokir pemberitaan mengenai aksi demonstrasi mahasiswa tidak benar. Pemerintah melalui Menkomdigi Meutya Hafid telah menegaskan bahwa tidak ada pelarangan atau pembatasan terhadap media massa untuk meliput dan memberitakan aksi demonstrasi selama tetap mengikuti kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Klaim: Komdigi blokir pemberitaan aksi demonstrasi Agustus 2026
Hasil Cek Fakta: Disinformasi
(Sumber: Antara)
Arsip - Ilustrasi - Sejumlah personel gabungan kepolisian saat mengawal aksi unjuk rasa di Kawasan Monas Jakarta. (Antara)