Menko Yusril Tegaskan Pembebasan Bersyarat Bechi Bukan Keistimewaan, Murni Sesuai Aturan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2026, 10:21
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus kekerasan seksual asal Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, bukanlah sebuah keistimewaan. Keputusan tersebut murni merupakan pemenuhan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang.

"Apa yang dilakukan kepada Bechi itu berlaku bagi semua napi tanpa pandang bulu," kata Yusril, 25 September 2026.

Yusril menjelaskan, berdasarkan laporan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bechi telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya. Selain itu, selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), Bechi dinilai berkelakuan baik.

Baca Juga: Yusril Persilakan Media Cek Langsung Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Meski telah berada di luar lapas, Yusril mengingatkan bahwa status Bechi tidak sepenuhnya bebas. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada di bawah pengawasan ketat.

Jika dalam masa pengawasan tersebut Bechi kembali terlibat kejahatan atau terbukti bergaul dengan orang-orang yang berkelakuan buruk, hak pembebasannya akan dicabut. Ia akan langsung ditangkap dan dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa sepertiga masa hukumannya.

Menurut Yusril, pemerintah justru akan menyalahi aturan jika tidak memberikan hak pembebasan bersyarat kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk syarat berkelakuan baik.

Menanggapi sorotan publik terkait kasus ini, Yusril berharap masyarakat dapat berpikir secara objektif dan menghindari standar ganda dalam menilai penegakan hukum.

Baca Juga: Pembebasan Bechi, KemenPPPA soroti Perlindungan dan Keamanan Korban

"Kalau senang dengan seseorang, minta haknya dipenuhi. Kalau tidak senang, minta pemenuhan haknya dipersulit. Kita harus objektif," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah wajib menjalankan amanah secara adil dan berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan didasarkan pada rasa suka atau tidak suka.

Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas yang membantah adanya perlakuan khusus.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas, Budi Waskito, mengonfirmasi bahwa Bechi telah menerima pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi.

Budi juga menampik tudingan bahwa proses pemberian remisi dan pembebasan Bechi ditutup-tutupi, melainkan berjalan sesuai prosedur standar tanpa adanya perlakuan khusus sejak ia berstatus pidana.

Sebagai informasi, Bechi sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya. Kebebasan Bechi belakangan ini memicu sorotan tajam dari media, mengingat latar belakang kasusnya yang sempat menyita perhatian nasional.

x|close