Ntvnews.id, Jakarta -Pemerintah menegaskan tidak pernah menginstruksikan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Yusril menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak mengambil tindakan dalam perkara ini. Guna memperjelas situasi, ia telah menjalin komunikasi langsung dengan pimpinan kepolisian.
"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menkopolkam berharap persoalan ini dapat segera tuntas sesuai koridor yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang TPPU, kepolisian memang mengantongi wewenang melakukan penundaan sementara transaksi rekening jika menemukan dugaan tindak pidana. Kendati demikian, hak tersebut dibatasi durasi maksimal lima hari sebelum kepolisian memutuskan status penanganan perkara.
Yusril menekankan pemerintah akan selalu bertindak sesuai regulasi dan menghormati batas wewenang tiap lembaga. "Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Polda Metro Jaya bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengonfirmasi telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok. Kepastian pemulihan akses transaksi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Iman memaparkan bahwa jajarannya telah merampungkan penelusuran atas rekening yang menampung dana donasi aksi unjuk rasa masyarakat Pati tersebut. Langkah penundaan sebelumnya diambil semata untuk memastikan aliran dana penggalangan berasal dari sumber yang sah.
"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ucap Iman.
Yusril tegaskan tak pernah perintahkan pembekuan rekening aktivis Pati Arsip foto - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat penyampaian rekomendasi kebijakan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, (Antara)