Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan pembekuan maupun penundaan transaksi terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi isu yang berkembang terkait keterlibatan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dalam pemblokiran rekening aktivis asal Pati tersebut.
Yusril, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas TPPU, menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun tidak mengambil tindakan apa pun dalam perkara ini.
"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," ujar Yusril, 27 Agustus 2026.
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi jika terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh durasi waktu.
"Kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai koridor yang berlaku tanpa melampaui kewenangan institusi masing-masing.
Secara terpisah, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa rekening milik Supriyono alias Botok telah diaktifkan kembali. Keputusan ini diambil setelah kepolisian menyelesaikan penelusuran terhadap aliran dana dalam rekening tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penundaan transaksi sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana hasil penggalangan donasi unjuk rasa masyarakat Pati berasal dari sumber yang sah dan tidak melanggar hukum.
"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya, penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," kata Iman.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, memastikan bahwa status rekening kini sudah normal dan dapat digunakan kembali oleh pemiliknya untuk bertransaksi.
Pihak kepolisian menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi para donatur maupun penerima donasi agar terhindar dari jeratan hukum di kemudian hari. Yusril pun berharap agar persoalan ini menjadi terang dan diselesaikan sepenuhnya melalui prosedur hukum yang transparan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Antara)