Yusril Buka Opsi Sanksi terkait Temuan Apartemen di Lapas Cibinong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 12:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas kepada pejabat dan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sanksi ini menanti jika mereka terbukti menyediakan dan mengomersialkan fasilitas mewah bagi warga binaan.

Pernyataan ini merespons temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada 23 September 2026, yang mendapati adanya sejumlah fasilitas berstandar apartemen hingga bangunan bak vila di kawasan belakang lapas tersebut.

"Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” tegas Yusril.

Baca Juga: Yusril Bantah Ikut Tulis Buku Islam Ala Prabowo

Yusril menekankan bahwa fakta mengenai fasilitas tersebut harus dipastikan terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk membedakan apakah bangunan tersebut berfungsi sebagai fasilitas pemasyarakatan yang sah atau justru fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Sebagai langkah tindak lanjut, Yusril menyatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejak Rabu. Jika dari pemeriksaan internal terbukti ada pelanggaran, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak akan tinggal diam.

“Kalau pejabat PAS (Pemasyarakatan) atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril.

Merespons polemik ini, Yusril juga mempersilakan media massa untuk datang dan mengecek langsung kondisi di Lapas Cibinong guna memastikan transparansi informasi. Di sisi lain, ia memberikan ruang bagi Ombudsman untuk mengklarifikasi jika ada salah persepsi terkait fungsi fasilitas yang ditemukan.

“Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” pungkas Yusril.

Baca Juga: Yusril Bantah Ikut Tulis Buku Islam Ala Prabowo

Polemik ini bermula dari hasil sidak tim Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan lebih dari 10 bangunan yang tersebar di beberapa titik di kawasan belakang lapas. Fasilitas ini terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ujar Fikri.

Fasilitas dalam bangunan tersebut terpantau sangat lengkap layaknya hunian pribadi, mencakup ruang tamu, ruang makan, kamar tidur ber-AC, televisi, dapur, hingga perlengkapan memasak dan kulkas. Lebih mengejutkan lagi, Ombudsman juga menemukan minuman keras (miras) di dalam salah satu kulkas serta botol miras kosong di area pembuangan sampah.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bangunan lain yang bentuknya menyerupai vila. Tak hanya fasilitas hunian, Ombudsman bahkan mencatat keberadaan sejumlah mobil mewah, termasuk Alphard, di kawasan lapas, meski kepemilikannya masih belum jelas.

Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, menambahkan bahwa saat disidak, pihak lapas berdalih bangunan-bangunan itu adalah tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman meragukan klaim tersebut.

"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida.

Kecurigaan makin kuat karena Ombudsman mendapati sekitar enam hingga tujuh orang di area tersebut, yang setelah diwawancarai, beberapa di antaranya mengaku sebagai warga binaan dan membayar untuk menempati fasilitas tersebut.

Sidak kali ini sempat diwarnai insiden saling dorong antara tim Ombudsman dengan petugas lapas. Pada sidak pertama di bulan Juli 2026, Ombudsman bahkan tidak diizinkan masuk ke area pemeriksaan.

x|close