Sidang Tuntutan Kasus suap Eks Ketua Ombudsman Digelar Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 10:51
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Sidang mantan Ketua Ombudsman RI tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Sidang mantan Ketua Ombudsman RI tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam perkara dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel pada Kamis, 24 September 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan agenda persidangan tersebut.

"Terdakwa Hery Susanto agenda tuntutan," ujar Andi kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar. Penerimaan tersebut disebut jaksa terdiri atas uang tunai dan sebuah rumah.

Baca Juga: Ditjenpas Tindaklanjuti Hasil Pengawasan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Bentuk Tim Pemeriksaan

Saat perkara berlangsung, Hery diketahui masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Jaksa menduga pemberian suap tersebut berkaitan dengan upaya mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan itu diduga dilakukan agar penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dinyatakan sebagai perbuatan malaadministrasi dalam LHP Ombudsman.

Selain itu, Hery juga didakwa mengupayakan agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River turut dinyatakan sebagai perbuatan malaadministrasi.

Jaksa merinci sejumlah penerimaan yang didakwakan kepada Hery. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia, Hery diduga menerima Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan lewat Edi Sukandi.

Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar

Selanjutnya, Hery didakwa menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.

Penerimaan lainnya disebut berasal dari Agung Winarno, berupa sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, dengan nilai Rp2,2 miliar. Selain rumah tersebut, Hery juga didakwa menerima uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi serta tambahan Rp525 juta.

Jaksa juga menyebut adanya penerimaan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Atas dugaan perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Sumber: Antara)

x|close